BERITA
BERITA
Bontang (Humas) – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Bontang, Muhammad Hamzah, secara resmi mengukuhkan dan mengangkat Pengurus Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) Kota Bontang pada Rabu (3/9/2025).
Pengukuhan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat eksistensi penyuluh agama sebagai garda terdepan dalam pembinaan keagamaan di masyarakat.
Dalam sambutannya, Muhammad Hamzah menegaskan pentingnya keberadaan IPARI sebagai wadah yang merekatkan tali persaudaraan antarpenyuluh lintas agama, sekaligus sebagai sarana koordinasi dan sinergi dalam menjalankan tugas pembinaan umat.
Ia menyampaikan bahwa Kota Bontang sebagai kota yang religius membutuhkan pelayanan keagamaan yang inklusif dan profesional.
“Kita menyadari bahwa keberagaman agama di Kota Bontang adalah kekayaan yang harus dijaga dan dirawat bersama. Oleh karena itu, IPARI hadir sebagai forum kolaborasi bagi para penyuluh agama agar lebih terorganisir, solid, dan mampu menjawab kebutuhan pembinaan umat secara menyeluruh,” ujar Muhammad Hamzah.
Pembentukan IPARI Kota Bontang dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyediakan wadah yang harmonis dan representatif bagi para penyuluh agama dari berbagai latar belakang kepercayaan.
Dengan terbentuknya organisasi ini, diharapkan para penyuluh dapat lebih fokus dalam menjalankan perannya sebagai agen moderasi beragama, sekaligus menjawab tantangan zaman di tengah dinamika sosial keagamaan yang terus berkembang.
IPARI juga akan menjadi sarana peningkatan kompetensi penyuluh melalui berbagai program pelatihan, pembinaan, dan pertukaran pengalaman antarpelaku penyuluhan agama.
Hal ini sejalan dengan semangat Kementerian Agama untuk terus menghadirkan pelayanan publik yang profesional, akuntabel, dan menjunjung tinggi nilai-nilai toleransi serta kerukunan antarumat beragama.
“Melalui IPARI, para penyuluh tidak hanya menjadi penyampai pesan keagamaan, tetapi juga menjadi pelopor perdamaian dan penyejuk di tengah masyarakat,” tegas Hamzah.
Dengan pengukuhan ini, IPARI Kota Bontang didorong agar dapat segera bergerak aktif, menyusun program kerja yang strategis, serta membangun sinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, baik di internal Kementerian Agama maupun di lingkungan masyarakat luas.(NFDA)