Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan pelayanan, pembinaan, bimbingan, dan koordinasi di bidang zakat dan wakaf. Ruang lingkupnya meliputi pembinaan dan fasilitasi pengelolaan zakat, pembinaan lembaga/organisasi pengelola zakat, pelayanan administrasi dan pembinaan perwakafan, peningkatan literasi masyarakat mengenai zakat dan wakaf, serta koordinasi dengan lembaga terkait dalam rangka optimalisasi pengelolaan zakat dan wakaf.
Surat Permohonan
Foto Copy Identitas Pemohonan/Nazhir atau Kuasanya 3.
Foto Copy Identitas Wakif Jika Pemegang Hak Sudah Meninggal Harus disertai :
Surat Kematian
Surat Keterangan Ahli Waris
Foto Copy KTP dan KK Para Ahli Waris yang dilegalisir oleh Kepala Desa
Asli Sertifikat a/n Pemegang Hak
Pengesahan nazhir
Akta Ikrar Wakaf
Pernyataan Tanah tidak Sengketa,tidak Dalam Jaminan Hutang
Pernyataan Tanah di kuasi secara fisik
SPPT PBB
Jika wakif masih hidup,surat pernyataan tidak keberatan dari para calon ahli waris Untuk nazhir badan hukum/organisasi dilengkapi:
Foto copy akta pendirian yayasan yang dilegalisir
Surat persetujuan pendirian yayasan/badan hukum dari KEMENKUMHAM
Surat persetujuan dari Kementerian Agama bahwa badan hukum/organisasi tersebut bisa memiliki tanah wakaf tersebut.